Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami menerima laporan pencabulan tersebut dari ibu korban, sehingga segera bertindak cepat dan mengamankan CR," ujar Ariek Indra Sentanu.
GridPop.ID (*)