"Kasus ini kami agak khawatir juga. Kekhawatiran kami jangan seperti kasus di Brebes akhirnya dimediasi, padahal kalau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dimediasi dalam bentuk apa pun, " kata Ketua Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KP-KPST) dan juga koordinator Gerakan Perempuan Bersatu Sulteng, Soraya Sultan, di Palu Selasa (17/1/2023).
Alasan lain nya adalah para pelaku pemerkosaan memiliki latarbelakang keluarga yang berpengaruh di daerah tersebut.
"Saya dapat informasi dari psikolog, korban perkosaan ini di-bully oleh masyarakat di desanya. Makanya itu yang menjadi pertimbangan kami agar penyidikan kasus ini dipindahkan. Di sana belum ada rumah aman bagi korban," kata Maya.
Saat ini, 13 orang pelaku sudah diamankan di Polres Tojo Una-Una, untuk mempertanggujawabkan perbuatannya di mata hukum.
Diberitakan Kompas.com, Satuan Reskrim Polres Tojo Una-una menyebutkan jika ke-13 pemuda rata-rata masuh berumur 20 tahun dan bahkan masih ada yang berusia 15 tahun.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy yang dikonfirmasi via telepon Jumat (13/1/2023) mengatakan, 13 pelaku diduga telah memerkosa gadis di bawah umur berinisial RDS (15), pada 11 Januari 2023 malam hari.
"Para pelaku yang diduga terlibat dan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban RDS sudah kita amankan di Mapolres dan sementara dalam proses hukum," ungkap AKBP Riski.
Kapolres secara rinci menambahkan kronologisnya, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak digunakan di rental PS, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan memerkosa korban.
GridPop.ID (*)