Follow Us

Kemnaker Beri Jawaban Ini Saat Ditanya Soal Bantuan Subsidi Upah, Apakah BSU 2023 Bakal Cair Lagi?

Luvy Octaviani - Selasa, 17 Januari 2023 | 13:01
 
Ilustrasi BSU
Tribunnews.com

Ilustrasi BSU

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tak Mau Dicap Orang Jahat, Ferry Irawan Ngaku ke Sahabat Hanya Tekan Hidung Venna Melinda karena Gemas

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular