"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu.
Jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pencabulan ini terjadi lebih dari satu kali.
Kini pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
GridPop.ID (*)