Pihak kepolisian lantas melakukan visum kepada korban dan menemukan fakta bahwa gadis tersebut memang sedang hamil.
Kemudian jajaran Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku di akhir Desember 2022.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu nota pembelian cincin emas seharga Rp315 ribu, sweater warna abu-abu, celana panjang warna hitam, jilbab warna kuning, dan celana panjang warna krem.
Sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
GridPop.ID (*)