Follow Us

Terlilit Utang Pinjol Ilegal? Kominfo Tegaskan Tak Perlu Takut Diuber Debt Collector: Penagih Lapor Justru Bagus, Bisa Saya Tutup

Ekawati Tyas - Minggu, 15 Januari 2023 | 06:02
 
Ilustrasi pinjol ilegal tak usah dibayar
Kompas
Kompas

Ilustrasi pinjol ilegal tak usah dibayar

Baca Juga: Ancamannya Bakal Ditanggung Bertahun-tahun, Berikut Ini 3 Risiko Jika Kabur Dari Pinjol Ilegal

Ketimbang membayar, OJK menyarankan untuk melaporkan pinjol ilegal tersebut dengan 3 cara di bawah ini:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com GridHype.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular