Untuk menutupi aroma busuk jasad Angela, Ecky menggunakan bubuk kopi. Kopi tersebut dituangkan ke dalam mangkok.
Mangkok tersebut kemudian diletakan di ventilasi dan sudut-sudut rumah kontrakan tersebut.
"Sebelum meninggalkan jasad korban di kontrakan, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok. Selanjutnya kopi tersebut diletakkan dalam mangkok," ujar Resa dikutip dari Kompas.com.
"Mangkok yang sudah berisi bubuk kopi tersebut kemudian diletakkan di ventilasi dan di dalam ruangan," sambung dia.
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy menjelaskan bahwa pelaku juga memanfaatkan plastik untuk membungkus jasad Angela yang dimutilasi.
Setelah dibungkus plastik, jasad tersebut kemudian disimpan di dalam dua boks kontainer yang sebelumnya berisi pakaian Angela.
"Jadi dia pakai dua boks kontainer yang dibawa korban ketika datang ke kontrakan Ecky. Isinya pakaian Angela," kata Tommy.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ketemu Pembunuh Adiknya di Tahun 2019, Kakak Angela Terkecoh Sikap Ecky Listyanto: Halus Banget Dia