Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
- Insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali
- Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Airlangga menegaskan, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti [Bantuan] Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi," ujarnya.
Airlangga menyampaikan, implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.
Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum “Future Job Report”, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.
Airlangga menyampaikan, pada tahap awal dialokasikan anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk mencapai target sebanyak 595 ribu orang.
Sedangkan untuk sisa target sebesar 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,7 triliun. GridPop.ID (*)