Gugatan tersebut telah diputuskan pada 12 Desember 2022, Desember 2022, dengan mengambilkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
GridPop.ID (*)