Follow Us

Posisi Bharada E Mulai Aman, Pengacara Sebut Kliennya Tak Bisa Dipidanakan Karena Hal Ini

Andriana Oky - Kamis, 29 Desember 2022 | 16:03
 
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E

Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert dalam sidang dikutip via Kompas.com.

Juru Bicara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu lantas mengutip Pasal 51 KUHP yang menyebutkan bahwa

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Pasal tersebut, imbuh dia, bisa diterapkan dalam kasus yang menjerat Richard.

Sebab, ada hubungan hukum publik antara Richard dan Sambo, ketika perintah itu diberikan.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Sebut Bharada E Pribadi yang Cinta Damai, Ahli Psikolog Beberkan Masa Kecil Sosok Penembak Brigadir J

Source : Kompas.com Tribunnews.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular