Follow Us

HEBOH Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Ternyata Pernah Dilaporkan Tahun 2014, Tega Pukuli Buah Hati Gegara Hal Sepele

Luvy Octaviani - Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:33
 
Bos perusahaan swasta yang tega aniaya anaknya
kolase foto via tribunnewsmaker.com
kolase foto via tribunnewsmaker.com

Bos perusahaan swasta yang tega aniaya anaknya

"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan terlapor," ujar Ade, Kamis (22/12/2022).

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.

"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.

Saat ini, Polres Jakarta Selatan pun telah menaikkan kasus kekerasan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, termasuk dari rekaman video yang beredar di internet. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan penyidik menduga terjadi tindak pidana. Maka dari itu, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Ade.

Baca Juga: Perbaiki Citra yang Tercoreng, Rizky Billar Lakukan Ini Usai Dianggap Cuek Biarkan Lesti Kejora Tenteng 3 Tas Sendirian, Singgung soal Private Jet

Pernah dilaporkan pada 2014

Pengacara KEY, Muhammad Syafri Noer mengatakan selain kasus yang sedang berjalan, RIS juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2014 lalu.

Masalah tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Adapun sepanjang 2014 hingga 2021, RIS masih sesekali melakukan kekerasan kepada anak-anak dan istrinya walaupun mereka tidak mempermasalahkan hal ini.

"Saat itu, kami berharap agar tidak terulang lagi. Ternyata masih (melakukan kekerasan kepada kedua anaknya)," ucap Syafri.

Pada Kamis, Syafri menyerahkan barang bukti yang meliputi panci berukuran sedang, gagang alat pel, dan sapu ke Polres Jakarta Selatan.

”Kami mengenai pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular