Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," sambungnya.
Majelis Hakim mempersilakan jika Nikita Mirzani untuk berobat.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memberikan izin Nikita Mirzani untuk berobat di dokter mana pun.
"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu, yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukas Majelis Hakim.
Sebagai tambahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka setelah Dito Mahendra melaporkannya atas kasus pencemaran nama baik.
Meski sidang sudang berjalan, Dito Mahendra sebagai pelapor ternyata bolak-balik absen tak hadir saat diutus sebagai saksi.
Bahkan, Dito Mahendra terancam akan dijemput paksa jika terus mangkir di persidangan.
Terbaru, terungkap jika Dito absen karena masih sakit demam berdarah.
Dilansir dari laman kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward mengatakan, Dito Mahendra belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.
"Untuk saksi Dito Mahendra sampai hari ini, beliau masih dirawat. Masih di RS yang sama di RS Pondok Indah," kata Edward kepada majelis hakim yang di ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).