Follow Us

Harapan Dapat Keringanan Hukuman Pupus? Ahli Hukum Ungkap Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J

Luvy Octaviani - Rabu, 21 Desember 2022 | 15:01
 
Putri Candrawathi
TribunnewsBogor
TribunnewsBogor

Putri Candrawathi

Hibnu mengatakan, perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dari hasil visum korban.

Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.

Sementara, pada kasus Putri, kekerasan seksual diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini.

"Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujarnya.

Menurut Hibnu, pengakuan Putri saja tak bisa menjadi bukti kekerasan seksual.

Harus ada bukti lain yang memperkuat keterangan istri Ferdy Sambo itu.

Jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, kata Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.

Baca Juga: Jadi Ajang Tahunan, Ternyata Peringatan Hari Ibu di Indonesia Berbeda dengan Negara Lain, Kok Bisa?

Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.

Seandainya ahli yang dihadirkan pihak Putri dan Sambo kelak dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.

"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu sangsi klaim kekerasan seksual itu bisa terbukti. Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri.

Source : Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular