Aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex juga dinilai bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Karena hal inilah, Doni Salmanan tak jadi dimiskinkan.
Aset Doni Salmanan sebesar Rp 7,6 miliar pun dikembalikan.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Sedangkan Kasi Inte Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset.
"Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.
Doni Salmanan dipidana 4 tahun, Dinan Fajrina mengakui jika dirinya tak akan meninggalkan sang suami.
Dilansir oleh Grid.Id dari Kompas.com, Dinan Fajrina menyebut bahwa pernikahan itu sakral dan tak bisa dipermainkan.
Meski sang suami tengah kesandung kasus penipuan dan terancam dimiskinkan, Dinan mengaku tetap akan mendampingi sang suami.