Adi Setya lalu menjelaskan grup dengan nama Duren Tiga tersebut dibuat oleh Bripka RR.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juni 2022, oleh akun WhatsApp Ricky Rizal," ujar Adi Setya.
Ada fakta mengejutkan yang turut diungkapkan oleh ahli tersebut.
Ternyata Bharada E hanya bertahan selama beberapa jam di grup WhatsApp tersebut.
Baru diundang untuk bergabung, Bharada E lalu langsung dikeluarkan oleh admin yang tak lain adalah Bripka RR.
"Rentang waktunya sangat singkat, atas nama Bharada E, masuk ke dalam grup itu hanya satu hari," kata Adi Setya.
"Dia di-add pada jam 5 pagi tanggal 11, lalu diremove pada jam 8 tanggal 11,"
"Gak sampai satu hari, akun Richard dimasukanlalu dikeluarkan di hari yang sama," imbuhnya.
Sebagai tambahan yang dikutip dari laman kompas.com, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.