Sementara itu, Putri Candrawathi sempat mengaku jika dirinya mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Almarhum Brigadir J.
Putri Candrawathi, mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.
“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.
“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.
“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.
"Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.
“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.