Follow Us

Terlibat Aksi Saling Dorong, Polwan Ini Ditampar Emak-emak, Pilih Lapor Pelaku ke Polisi!

Andriana Oky - Jumat, 16 Desember 2022 | 09:32
 
Ilustrasi polwan
Dok. Tribun Manado

Ilustrasi polwan

"Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas," katanya.

"Dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," sambungnya.

Sebagai tambahan informasi, kasus serupa pernah terjadi di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya pada tahun 2019.

Kala itu polisi membubarkan aksi deklarasi Ganti Presiden 2019 di Surabaya.

Diberitakan Kompas.com, seorang Polwan terluka wajahnya karena dicakar emak-emak.

Polwan bernama Bripda Agis tersebut tercatat sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Bubutan Surabaya.

Wajahnya terkena goresan kuku seorang ibu yang menolak bubar saat berada di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Baca Juga: BUKAN Sosok Sembarangan, Inilah Irjen Sri Handayani, Satu-satunya Polwan di Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan

Bripda Agis mengisahkan, saat itu dia meminta kelompok ibu-ibu peserta deklarasi Ganti Presiden 2019 yang duduk di pinggir Jalan Tembaan untuk membubarkan diri.

Namun ibu-ibu tersebut menolak.

"Saya lalu mencoba mengangkat tubuh salah satu ibu yang sedang duduk, tiba-tiba ibu tersebut mencakar wajah saya," kata Agis.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Wartakotalive.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular