"Kemudian kami bawa ke kantor termasuk terduga pelaku dan dilakukan pemeriksaan," imbuh Imam.
"Hasil pemeriksaan kedua korban tersebut diduga jadi korban pelecehan oleh pelaku," tambahnya.
Pelaku merayu korban dengan modus akan memberi uang.
"Hasil pemeriksaan, diming imingi diberi uang dan atau barang lainnya. Kemudian dirayu dan dilakukan pelecehan oleh pelaku," jelas Iman.
Pihak kepolisian pun menyerahkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi untuk pemeriksana lebih lanjut.
Kasus serupa pernah terjadi di Jakarta, dimana seorang remeja perempuan berinisial NAT (15) disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.
Diberitakan Kompas.com, Korban dipaksa menjadi PSK oleh rekannya berinisial EMT dan harus mendapatkan uang Rp 1 juta per hari oleh EMT yang bertindak sebagai muncikari.
Dikutip dari Kompas.com (15/9/2022), NAT dipaksa menjadi PSK selama kurang lebih 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan baru diketahui keluarga korban pada Juni 2022.
Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut lalu melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022.
GridPop.ID (*)