Follow Us

Hukuman Mati Nyaris Menjeratnya, Artis Ini Minta Dibawakan Makanan Sisa ke Penjara, Alasannya Tak Disangka-sangka

Luvy Octaviani - Kamis, 15 Desember 2022 | 07:33
 
Steve Emmanuel
Grid.ID/Siti Sarah
Grid.ID/Siti Sarah

Steve Emmanuel

GridPop.ID - Artis ini nyaris mendapatkan hukuman mati karena perbuatannya.

Diketahui, artis ini di penjara karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta pada 21 Desember 2018 lalu.

Artis ini adalah Steve Emmanuel.

Saat tiba di Indonesia, Steve disebut mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Atas kasusnya, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Karena kasus tersebut, Steve Emmanuel nyaris dijatuhi hukuman mati.

Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.

Ia terancam terjerat hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Setelah melalui rangkaian persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Syok Lihat Kondisi Alat Kelamin Menantunya, Ibu Mertua Dapati Fakta Mengerikan Soal Putranya, Ternyata Ini yang Terjadi

Hingga pada sidang putusan, akhirnya eks Andi Soraya itu divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Source : Suar.id TribunTimur GridPop.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular