"Kalau begitu kita ubah dulu, besok (hari ini-red) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12/12/2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," lanjut Wahyu Imam Santosa.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal Benny Ali sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Sebelumnya Putri Candrawathi diketahui menyebutkan jika Brigadir J telah berbuat sadis padanya.
Pernyataan tersebut terungkap dari kesaksian Kuat Marif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Dalam kesaksiannya Kuat menceritakan kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Menurut Kuat, Yosua terlihat lari keluar setelah ia dan Susi menemukan Putri dalam keadaan tergeletak lemas tersebut.
“Yosua sempet lari ke arah luar setelah itu saya naik lagi ke atas. Mungkin Ibu udah beres nelfon Ricky kali,” jelas Kuat dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Ketakutan di Rumah Magelang, Kuat Maruf Temui Brigadir J: Ibu Lo Apain
“‘Jangan tinggalin Ibu, jangan tinggalin Ibu', selalu begitu ngomongnya, 'Yosua sadis sekali Yosua sadis sekali',” terang Kuat.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
GridPop.ID (*)