Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Kuat Ma'ruf saat hadir di sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Source : Kompas.com Tribun Style
Editor : Grid Pop
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular