Tentunya jika pinjman berhasil dicairkan maka ada kewajiban yang nantinya melekat pada pemohon dalam hal ini peminjam dana yang berkewajiban untuk melunasi hutangnya.
Selain Tokopedia masih ada ratusan pinjaman online berizin.
Per September 2022, OJK merilis setidaknya ada 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK.
Diberitakan Kompas.com, Fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.
Informasi lengkap mengenai daftar pinjol legal berizin OJK dapat diakses di sini.
GridPop.ID (*)