GridPop.ID - Siaran TV analog di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dimatikan.
Sebelumnya Kemkominfo menyebut bakal menghentikan siaran TV analog di 222 kota dan kabupaten di Indonesia.
Kini giliran TV Analog Jogja yang resmi dimatikan.Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Frans Indarto, dilansir dari Antara, Kamis (1/12/2022).Frans mengatakan, rencana penonaktifkan siaran TV analog di Pulau Jawa sebenarnya ditargetkan pada 25 November 2022, setelahJabodetabek. Namun, pertimbangan belum meratanya set top box (STB) membuat pelaksanaa program bernama analog switch off ini menjadi tertunda. "Untuk di Jawa Timur belum akan diberlakukan pada 3 Desember 2022 karena distribusi STB dinilai belum merata," kata dia.
Terkait hal ini banyak yang salah kaprah bahwa TV analog merupakan TV tabung dan berpikir harus membeli TV baru model smart TV yang lebih ramping.
Diwartakan GRidPop.ID sebelumnya, selama ini sistem siaran TV analog memakai frekuensi 700 Mhz yang disebut juga golden frequency.
Dengan TV analog bermigrasi ke TV digital, frekuensi tersebut dapat digunakan untuk akses jaringan internet 5G.
Tanpa adanya penataan frekuensi, teknologi 5G tidak akan tersedia.
Jaringan 5G diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital.
Migrasi TV analog ke TV digital menghasilkan digital dividend, yaitu frekuensi yang begitu bernilai.
Dengan adanya digital dividend, Indonesia juga bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS).
Keputusan migrasi TV ini juga mentaati Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 60A tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.