Follow Us

Tolong Waspada, Kenali Bahaya Skema 'Gali Lubang Tutup Lubang' Pinjol Ilegal

Luvy Octaviani - Minggu, 27 November 2022 | 13:31
 
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
IST/Sripoku.com
IST/Sripoku.com

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Lakukan pinjol secara benar

Jika memang merasa perlu melakukan pinjaman dana, ada baiknya untuk mencermati terlebih dahulu platform atau aplikasi pinjol yang hendak digunakan.

Cara paling mudah adalah dengan mengecek apakah aktivitas pinjol diawasi OJK, adalah dengan mengakses laman https://www.ojk.go.id, lalu pilih menu IKNB dan sub-menu Fintech.

Halaman website yang muncul akan mengarahkan debitur ke daftar perusahaan penyelenggara fintech (termasuk pinjol) yang memiliki status terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

Mencermati legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan melihat hal-hal lain.

Pinjol ilegal biasanya melakukan promosi lewat pesan singkat (SMS) karena dilarang lewat Peraturan OJK Nomor 07 Pasal 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Pinjol ilegal juga menawarkan pinjaman dana dengan bunga sangat tinggi yang bisa mencapai 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Selain itu, pinjol ilegal bisa dilihat dari skema penetapan waktu pinjaman yang sangat singkat, biasanya dalam hitungan hari atau minggu serta memiliki lokasi kantor dan call center yang tidak jelas.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah pinjol ilegal seringkali mencuri data-data pribadi debitur secara sepihak serta melakukan penagihan pinjaman secara kasar, tidak beretika, dan cenderung ke arah pelecehan.

Untuk itu, pastikan Anda untuk melakukan pinjol di lembaga atau platform legal yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Ketika melakukan peminjaman di pinjol legal, pastikan juga Anda berkomitmen untuk membayar pinjaman secara cepat waktu.

Langkah ini krusial agar debitur tidak terjebak dalam skema gali lubang tutup lubang.

Source : Kompas.com GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular