Salah satunya mengenai lantangnya suara dia ketika berbicara di persidangan.
Seperti saat dia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.
Erna Normawati Widodo Putri, JPU di sidang Ferdy Sambo cs yang mendadak diganti.
Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.
Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.
Baca Juga: Dukung Kedekatan Ayu Ting Ting dan Victor Agustino, Raffi Ahmad: Lu Cocok Sama Dia!
Sehingga lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.
Erna pun dengan suara garang menolak seluruh dalil eksespsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Ia meminta majelis hakim tak menerima eksepsi tersebut.
Erna meminta majelis hakim agar menerima menerima surat dakwaan penuntut umum terhadap Putri Candrawathi.