Follow Us

KRONOLOGI Penggerudukan Rumah Keluarga Wanda Hamidah oleh Massa, sang Adik Sampai Dicekik dan Dipiting!

Lina Sofia - Kamis, 24 November 2022 | 13:32
 
Wanda Hamidah saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022).
Grid.ID / Corry Wenas Samosir
Grid.ID / Corry Wenas Samosir

Wanda Hamidah saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Padahal Sudah Damai, Wanda Hamidah Akui Rumahnya Kembali Diintimidasi Ormas, Diduga Kiriman Sosok Ini

"Kami semua sudah keluar dari rumah itu, kami sudah enggak di situ (rumah di kawasan Cikini)," kata Wanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan bahwa rumah keluarga yang dihuni oleh paman Wanda didatangi sejumlah orang tak dikenal.

Korban diteriaki oleh para terlapor dengan perkataan-perkataan makian," kata Zulpan, Selasa (22/11/2022).

Diwartakan Surya.co.id sebelumnya, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan rumah di kawasan Cikini.

Hamid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Adapun Japto memolisikan Hamid karena merasa dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.

Kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.

Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.

Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.

"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.

Wanda melaporkan massa aksi yang menggeruduk rumah keluarganya dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan.

Source : Kompas.com SURYA.co.id

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular