Follow Us

Pengen Pinjam Dana ke Pinjol? Tolong Pahami 5 Hal Berikut Ini Sebelum Mengajukannya

Luvy Octaviani - Kamis, 24 November 2022 | 10:21
 
Ilustrasi Pinjol Ilegal
money.kompas.com
money.kompas.com

Ilustrasi Pinjol Ilegal

1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh Bank atau instansi keuangan tersebut.

2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak Bank atau instansi tersebut.

3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank atau instansi.

4. Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.

5. Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.

Terkait hal ini, OK Bank sebagai salah satu institusi perbankan yang menawarkan produk OK KTA sebagai salah satu layanan keuangan bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan aman juga terus mengedepankan edukasi yang berulang kepada para nasabah dan calon nasabah.

“Saat ini, OK Bank memiliki agent-agent pinjaman yang dapat membantu dan mengedukasi para nasabah saat periode pengajuan pinjaman. Di sini kami bekali mereka dengan beberapa informasi terkait ketentuan pinjaman dan hal-hal yang dapat dipahami oleh mereka yang baru pertama kali melakukan pinjaman, terutama melalui OK Bank,” kata Hardiansyah.

“Hal seperti inilah yang kadang memerlukan lebih banyak agent-agent resmi dari instansi terkait, untuk dapat memastikan setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sudah sesuai dengan ketentuan dari instansi tersebut. Kami juga menghimbau nasabah untuk selalu menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial yang telah di verifikasi sebagai media komunikasi yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat luas,” jelas Hardiansyah.

Baca Juga: Tunjukkan Bukti USG, Denise Chariesta Ngaku Pernah Hamil Anak RD pada Maret 2022, Terkuak Kondisi si Jabang Bayi

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

Dilansir oleh gridhot.id dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya cukup dengan KTP, foto diri, dan nomor rekening.
  4. Informasi bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
  6. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  7. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  8. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  9. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  10. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  11. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam ponsel peminjam
  12. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
  13. Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFP
Baca Juga: Risih Lihat Putrinya Pelukan dengan Thariq Halilintar, Haji Faisal Sampai Lakukan Hal Ini pada Fuji: Nggak Elok

Source : Kompas.com GridHot.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular