Follow Us

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Para Korbannya Tak Terima Hartanya Disita Negara

Andriana Oky - Rabu, 16 November 2022 | 11:32
 
Korban Indra Kenz menangis histeris.
Tribun Seleb
Tribun Seleb

Korban Indra Kenz menangis histeris.

"Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 22 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," ujar Rahman.

Sementara itu nasib Indra Kenz sendiri telah diputuskan.

Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/20022), Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dikutip dari Grid.ID, dalam bacaan vonis yang dilakukan oleh Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk, Indra Kenz dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Karena hal tersebut, Indra Kenz dianggap menimbulkan kerugian terhadap konsumen serta transaksi elektronik serta pencucian uang.

Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Karena perbuatannya tersebut, akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra Kenz.

Baca Juga: Korban Binomo Nangis Histeris, Uang Sudah Tidak Balik karena Aset Diserahkan ke Negara, Indra Kenz juga Hanya Divonis 10 Tahun!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Tak hanya menjatuhkan hukuman penjara, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa Indra Kenz harus membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: SIKAP SOPAN Indra Kenz Berikan Keuntungan, sang Afiliator Dijatuhi Vonis Lebih Ringan Oleh Hakim, Korban Kecewa!

Halaman Selanjutnya

Source : Grid.ID TribunSolo.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular