Follow Us

Jangan Panik, Begini Cara Mudah Atasi KTP yang Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online

Luvy Octaviani - Sabtu, 12 November 2022 | 12:01
 
Ilustrasi pinjaman online
(Freepik/skata)
(Freepik/skata)

Ilustrasi pinjaman online

Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.

Anda bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.

Jika Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.

Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Anda bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.

Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).

Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.

Cara terakhir yakni Anda bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.

Agar segera diproses Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.

Baca Juga: Diduga Berbohong, Susi Siap Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J ke Polisi, Penampilannya yang Mendadak Religius Disentil

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dikutip oleh kompas.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

Source : Kompas.com gridfame

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular