“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” urainya merujuk pasal ancaman pidana atas kesaksian palsu.
“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan,” imbuhnya.
Martin menyebut, mengenai Susi, ia melihat ini sebenarnya merupakan momentum yang paling baik dalam hal mencari kebenaran.
“Sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 185 KUHAP, kesaksian saksi yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan di persidangan.”
“Makanya, ketika Susi ini digembar-gemborkan, sesuai dengan yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan dan digembar-gemborkan bisa menjadi dalil penguat terjadinya pelecehan seksual, saya senang,” jelas Martin.
Menurut Martin, ia akan melihat di persidangan, sehebat apa saksi Susi tersebut.
GridPop.ID (*)