Follow Us

Angin Segar Bagi Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Manfaat yang Didapat Lebih Besar, Berikut Rinciannya

Ekawati Tyas - Sabtu, 05 November 2022 | 09:02
 
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48
prakerja
prakerja

Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

Baca Juga: Sudah Keluar, Begini Cara Cek Nama Penerima Kartu Prakerja Gelombang 47, Jangan Lupa Nonton Video Buat Dapat Nomornya!

- Bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta

- Insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu

- Insentif pengisian survey Rp 2 x 100 ribu

Mengutip Kompas.com, bagi pendaftar kartu prakerja, simak syarat di bawah ini:

- Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

- Berusia minimal 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

- Selama pandemi Covid-19 tidak menerima bantuan sosial lainnya.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, - Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Source : Kompas.com Tribun Surabaya

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular