Follow Us

LINK Video Wanita Kebaya Merah Berbuat Mesum Dicari, Polisi Gercep Cari Pemeran Adegan Panas

Ekawati Tyas - Jumat, 04 November 2022 | 15:02
 
Tribun Bali
Tribun Bali

Adapun proses penyelidikan masih terus dilakukan.

Baca Juga: Desahan di WC Bikin Muadzin Curiga, Begitu Pintunya Didobrak Langsung Syok saat Pergoki Muda-mudi Telanjang Bulat, Begini Faktanya

"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko, Selasa (1/11/2022) dikutip dari Tribunnews.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.

Guna mempercepat proses penyelidikan, pihaknya juga melakukan patroli siber di media sosial.

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.

“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.

Kasus ini diselidiki karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Sulbar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular