Menurut hakim, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J.
Hakim juga menerangkan bahwa saksi yang berbohong dalam sidang diancam tujuh tahun penjara.
"Jaksa penuntut umum bisa proses Saudara. Tujuh tahun lho, Saudara, enggak main-main!" kata Hakim Wahyu.
Hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Sambo itu.
"Saya harap (saksi Susi) ini dihadirkan terus di ruang persidangan, kami mau menggali motifnya," kata hakim Morgan Simanjuntak.
GridPop.ID (*)