Follow Us

Nikita Mirzani Tetap Ditahan Usai Penangguhan Penahanan Ditolak, Pengacara Dito Mahendra: Keputusan yang Tepat

Veronica S - Minggu, 30 Oktober 2022 | 14:02
 
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi terkait laporan Dito Mahendra
kolase Tribunnews
kolase Tribunnews

Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi terkait laporan Dito Mahendra

GridPop.ID - Pihak Dito Mahendra turut buka suara terkait penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang ditolak pengadilan.

Melalui pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissya, kabar penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah didengar kliennya.

Terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, pihak Dito Mahendra lantas memberikan tanggapan.

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Serang menolak penangguhan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Dengan adanya keputusan tersebut, Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.

"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WahtsApp, Sabtu (29/10/2022).

Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

Baca Juga: Kedekatannya Terungkap, Ari Lasso Bongkar Perlakuan Manis Ariel Tatum saat Dirinya Berjuang Lawan Kanker: tapi Aku Tolak

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita ditahan.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan.

Source : Kompas.com Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular