Pelanggaran berat yang paling banyak diadukan antara lain pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP dengan teror, penagihan dengan kata-kata kasar, bahkan pelecehan seksual.
Penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Terdapat beberapa tips bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman secara online. Apa saja?
Tongam menjelaskan, sebelum meminjam pada aplikasi pinjaman online, selalu ingat untuk melakukan pinjaman pada fintech peer-to- peer lending yang terdaftar di OJK.
Selain itu, lakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, untuk kepentingan yang produktif.
"Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya," papar Tongam seperti dikutip dari laman kompas.com.
Baca Juga: KRONOLOGI Tragedi Halloween Itaewon Terungkap, Koban Jiwa Bertambah Jadi 146 Orang
Ciri pinjol ilegal
Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang dapat diperhatikan masyarakat, seperti:
- Tidak terdaftar di OJK
- Tautan untuk mengunduh aplikasi dikirim melalui SMS atau dicantumkan pada situs pelaku
- Syarat pinjaman sangat mudah, cukup dengan KTP dan nomor rekening