Follow Us

Butuh Pinjol yang Turunnya Cepat? Coba Pinjaman Tenang BRI, Proses Pendaftaran Hingga Pencairan Cuma 15 Menit!

Arif B - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:02
 
Gambar ilustrasi pinjaman online (pinjol) di bank BRI.
Kontan.co.id
Kontan.co.id

Gambar ilustrasi pinjaman online (pinjol) di bank BRI.

GridPop.ID - Dewasa ini pinjaman online (pinjol) semakin menjamur di masyarakat dan BRI adalah salah satu bank yang menawarkan kemudahan itu.

BRI pun menawarkan beberapa jenis pinjaman online (pinjol).

Salah satunya adalah Pinjaman Tenang/Pinang yang proses pendaftaran hingga pencairannya hanya memakan waktu 15 menit.

Pinjaman online BRI yang satu ini menawarkan layanan pinjaman dana tunai dengan limit hingga Rp 20 juta dan tenor maksimal 12 bulan.

Pinjaman online BRI Pinang pun menawarkan bunga rendah 1,24 persen per bulan tanpa biaya administrasi.

Pinang juga sudah resmi terdaftar dan memiliki izin operasional dari OJK sehingga aman bagi calon kreditur.

Lantas apa saja syaratnya?

Bagaimana cara pendaftarannya?

Simak dalam artikel berikut.

Baca Juga: BRI Tawarkan Pinjaman Online Hingga Rp 100 Juta, Caranya Mudah, Bisa Daftar dari Rumah!

Melansir dari Suryamalang, syaratnya antara lain:

- WNI pemegang KTP

- Usia 21-54 tahun

- Wajib memiliki rekening di Bank BRI atau Bank Raya

- Memakai smartphone Android

- Memiliki pekerjaan dengan penghasilan stabil

Ada lima langkah untuk mengajukan pinjaman online BRI pada platform Pinang, yaitu:

1. Verifikasi rekening pendapatan

2. Isi data pribadi keluarga dan keuangan

Baca Juga: BRI Sampaikan Belasungkawa Kepada Korban Tragedi Kanjuruhan, Sesalkan Insiden Kerusuhan yang Renggut 130 Nyawa

3. Foto KTP Anda

4. Proses Digital Scoring

5. Selamat! Anda mendapat limit kredit.

Klik "Terima Penawaran".

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari GridHot.ID, meski banyak alternatif pinjol di luaran sana tapi kamu harus waspada.

Pastikan pinjol yang kamu pilih legal agar tidak terkena 'lintah darat'.

Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Untuk Pinjaman Tenang BRI ini sendiri sudah resmi terdaftar dan memiliki izin operasional dari OJK sehingga aman bagi calon kreditur.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Kembali Cairkan Bantuan Sosial UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta, Simak Cara Cek Penerima BLT dan Ikuti Langkah Mudah Ini Dijamin Tanpa Antre

GridPop.ID (*)

Source : GridHot.ID Suryamalang.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular