Follow Us

PERTENGKARAN Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Terkuak, Sosok Ini Sebut Keduanya Sudah Pisah Rumah

Luvy Octaviani - Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:30
 
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Tribun Manado
Tribun Manado

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Berikutnya, Kamaruddin ditanyakan oleh Majelis Hakim terkait informan yang memberikan informasi tersebut.

Namun, Kamaruddin menolak untuk memberikan identitas informannya tersebut.

"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," pungkasnya.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Rabu (26/10/2022) lalu.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"(Sidang) mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Rabu.

Baca Juga: Motif Wanita Bercadar yang Terobos Istana Sambil Todongkan Pistol ke Paspampres Terkuak, Ngaku Dapat Wangsit hingga Temui Presiden Jokowi

Diketahui, keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JPU juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari terdakwa.

Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.

Dalam kasus ini, empat terdakwa itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, sidang terhadap Richard Eliezer dibuat secara terpisah harinya.

Source : Kompas.com Tribunmedan

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular