Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lain merupakan anggota Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim) dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
Tiga nama di atas dijerat dengan pasal Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.
Seperti yang diketahui kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam menewaskan ratusan orang.
Dilansir dari Tribunnews.com, Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.
Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Curiga Ada 'Kekuatan Besar' yang Atur Arema vs Persebaya Main di Jam Malam