Follow Us

Kelilit Pinjaman Online Ilegal? Ternyata Kreditur Tak Perlu Lunasi Utang Lho, Ini Dasar Hukumnya

Arif B - Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:31
 
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) yang sering jadi lintah darat.
Freepik.com
Freepik.com

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) yang sering jadi lintah darat.

GridPop.ID - Banyaknya pinjaman online ilegal yang seliweran di tengah masyarakat memang kerap membuat khawatir.

Pasalnya, jika sudah jatuh tempo biasanya pinjaman online ilegal bakal melakukan teror ke kreditur.

Pasalnya, seperti yang dikutip dari Gridfame, pinjaman online ilegal biasanya memiliki akses ke kontak kreditur.

Sedangkan, OJK hanya mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika kita diteror pinjol ilegal?

Ternyata kita tidak perlu panik lho.

Bahkan, kita sebenarnya tidak perlu membayar tagihannya.

Melansir dari Gridhype, hal ini ada dasar hukumnya lho.

Baca Juga: Harga Sembako Beras Premium di Sumbar Paling Mahal se-Indonesia, Berapa Kalau di Daerahmu?

Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Source : gridfame Gridhype

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular