Follow Us

Tips Terhindar Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Terjebak!

Luvy Octaviani - Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:32
 
Ilustrasi pinjol
Kompas.com

Ilustrasi pinjol

Olehnya, data pribadi tersebut disalahgunakan.

Keenam adalah pengaduan yang tak tertangani.

Patahuddin menjelaskan bahwa pinjol ilegal pengaduan layaan ke pelaku tak mudah ditangani.

“OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen karena tidak mengetahui kontak pelaku. Pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi,” jelasnya.

Ketujuh adalah kantor yang tidak jelas.

Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri.

Dalam hal ada kasus, sulit menyelesaikannya,” ujarnya.

Kedelapan adalah penawaran yang dilakukan melalui SMS.

“Melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Umumnya dilakukan melalui SMS,” katanya.

Baca Juga: Download Aplikasi Kencan Buat Hilangkan Trauma 2 Kali Gagal Nikah, Kiky Saputri Nggak Nyangka Ketemu Calon Suami

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com TribunTimur

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular