Follow Us

Waspada! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online yang Bisa Sadap WhatsApp, OJK Beri Bocorannya

Arif B - Minggu, 23 Oktober 2022 | 05:02
 
Gambar ilustrasi. Pinjaman online (pinjol) yang bisa sadap WhatsApp.
Dok. Kredit Pintar
Dok. Kredit Pintar

Gambar ilustrasi. Pinjaman online (pinjol) yang bisa sadap WhatsApp.

Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.

Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.

"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).

OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui link ini atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Kominfo Wanti-wanti Calon Kreditur 5 Hal Ini!

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari GridHot.ID, meski banyak alternatif pinjol di luaran sana tapi kamu harus waspada.

Pastikan pinjol yang kamu pilih legal agar tidak terkena 'lintah darat'.

Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh OJK.

Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Source : GridHot.ID GridFame.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular