Dalam unggahan itu disebut, sebelum meminjam, calon pengguna perlu memastikan dulu kebutuhannya.
Selain itu, harus diperhatikan juga legalitas pinjol dan kewajiban yang harus dipenuhi peminjam.
Berikut ini adalah modus yang sering digunakan dalam operasipinjolilegal.
- Menawarkan melalui chat Whatsapp atau SMS dari nomor yang tidak dikenal. Sebagai catatan, pinjol legal di bawah pengawasan OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
- Menggunakan nama yang menyerupaifintech lendinglegal untuk mengelabuhi korban.
- Menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat.
Sebelum memutuskan untuk meminjam, seseorang harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Setelah itu, sekali lagi pastikan meminjam pada perusahaanpinjamanonlineyang berizin resmi OJK.
Jangan lupa untuk mengecek legalitas dan identitas perusahaan.
Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjaman Online Agar BI Checking Tetap Aman, Nggak Perlu Was-was Lagi deh!
GridPop.ID (*)