"Pelaku sebenarnya ada sembilan tetapi satu masih buron,"katanya.
Sebelum beraksi, para pelaku merayu korban dengan uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Para pelaku kini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terencam hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: BEJAT! Anak Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati 3 Kali, Modusnya Paksa Korban Tonton Video Porno
GridPop.ID (*)