"Kemudian keluarga korban dan warga datang ke rumah Supri.
Selanjutnya warga membawa Supri ke Polres Bogor," imbuh Siswo.
pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)