Korban hanya di iming-imingi sejumlah uang sehingga korban tergiur," bebernya.
Keduanya bisa kenal saat bertemu di sebuah masjid saat ada kegiatan beberapa waktu lalu.
Nantinya, jika pelaku terbukti bersalah maka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 No 32 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Sementara itu dilansir dari Serambinews.com, aksi serupa juga dilakukan oleh seorang kakek di Ambon, Maluku.
Kakek ini diduga telah memperkosa anak hingga cucunya yang masih berusia 5 tahun.
Terhitung kasus yang sudah terjadi sejak 2007 itu, memakan tujuh korban.
Mereka yaitu lima anak dan dua cucu si kakek pedofil berinisial RH alias BO (50).
Pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Diketahui identitas korban yaitu LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.
Pria itu mengaku melakukan aksinya lantaran ingin membuka jalan terlebih dulu agar para korban tak kesakitan saat melakukan hubungan badan dengan suami mereka kelak.
Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.