Follow Us

Soroti Ekspresi Rizky Billar, Psikolog Ungkap Kemungkinan KDRT Lebih Keji Lagi: Ada Malu dan Dendam

Veronica S - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:02
 
Penampilan perdana Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Tribunnews
Tribunnews

Penampilan perdana Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Dia dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Mudah Emosi, Ayu Ting Ting Bongkar Sifat Ayah Rozak yang Tak Banyak Orang Tahu

Polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.

Tak lama berselang, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

GridPop.ID (*)

Source : Kompas.com Tribun Style

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular