Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Endra Zulpan, membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisiLesti Kejoratersebut layak disetujui atau tidak.
Zulpan mengatakan, apabila Lesti mencabut laporan, ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati.
Alasannya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ungkap Zulpan, dikutipTribun Seleb.
GridPop.ID (*)