Sebagai informasi mengutip Kompas.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng yang telah lama diselidiki oleh KPPU.
Sidang tersebut akan berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan nomor perkara 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para Terlapor," jelas Kepala Panitera, Ahmad Muhari melalui siaran persnya, Rabu (12/10/2022).
Ahmad menyebutkan, terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut.
Pasca penyampaian laporan dugaan pelanggaran, para Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," ucapnya.
Baca Juga: HARGA Sembako Minyak Goreng Selasa 11 Oktober 2022, Ada Promo 2 Liter Rp 28.400 untuk Merek ini
GridPop.ID (*)