"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Meski demikian, mengenai penahanan pada Rizky Billar masih belum ditentukan.
Seiring denganRizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT,pengacara kondangHotma Sitompoeldisebut-sebut ditunjuk sebagai kuasa hukum Billar dan siap lakukan ini untuk kliennya.
“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan dikutip dariKompas.com.
Penetapan tersangka ini, kata Zulpan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.
Pengacara kondangHotma Sitompoelmenyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Hotma Sitompoeldatang ke Polres Metro Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB.
Saat ditanyakan maksud kedatanganHotma Sitompoelke Polres Metro Jakarta Selatan apakah mendampingiRizky Billaryang kini menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia tak membantah.
Namun, Hotma juga tak mengiyakannya.
"Nanti dulu ya, tunggu sebentar," ujar Hotma sambil jalan ke lantai dua, ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansir dariTribun Seleb, ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.