Follow Us

Resmi Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan?

Lina Sofia - Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:32
 
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Instagram @rizkybillar / @rumpi_gosip
Instagram @rizkybillar / @rumpi_gosip

Lesti Kejora dan Rizky Billar

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Meski demikian, mengenai penahanan pada Rizky Billar masih belum ditentukan.

Seiring denganRizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT,pengacara kondangHotma Sitompoeldisebut-sebut ditunjuk sebagai kuasa hukum Billar dan siap lakukan ini untuk kliennya.

“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan dikutip dariKompas.com.

Penetapan tersangka ini, kata Zulpan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.

Pengacara kondangHotma Sitompoelmenyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Hotma Sitompoeldatang ke Polres Metro Jakarta Selatan pukul 21.00 WIB.

Saat ditanyakan maksud kedatanganHotma Sitompoelke Polres Metro Jakarta Selatan apakah mendampingiRizky Billaryang kini menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia tak membantah.

Baca Juga: Sudah Damai? Terungkap Alasan Rizky Billar Ngotot Tak Merasa Bersalah Meski Dilaporkan Atas Dugaan KDRT Oleh Lesti Kejora

Namun, Hotma juga tak mengiyakannya.

"Nanti dulu ya, tunggu sebentar," ujar Hotma sambil jalan ke lantai dua, ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilansir dariTribun Seleb, ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.

Source : Tribun Style Tribun Seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular