Oleh karena itu, kini polisi telah menetapkan Billar sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Billar dijerat pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Beredar di media sosial video Rizky Billar saat lempar bola biliar ke Lesti Kejora.
"Dan dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Kaltara, muncul sosok pengacara kondang Hotma Sitompul usai Billar jadi tersangka.
Ya, Hotma menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada, Rabu (12/10/2022).
Ia tiba sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.
Diakui Hotma, ia akan mengupayakan klienya berdamai dengan Lesti.